Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen dengan KPK, Pencegahan Korupsi Diminta Tak Setengah Hati

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen dengan KPK, Pencegahan Korupsi Diminta Tak Setengah Hati

MEDAN — Komitmen pemberantasan korupsi kembali diteken. Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya korupsi.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.

Bobby menegaskan, pencegahan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Sebab, dalam praktik pemerintahan, banyak pihak saling berhubungan dengan Pemda, sehingga pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komperhensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.

Pesannya cukup jelas: urusan mencegah korupsi jangan hanya ramai ketika ada rapat, penandatanganan komitmen dan foto bersama. Setelah itu, seluruh pihak yang bersentuhan dengan pemerintahan juga harus ikut menjaga tata kelola.

Komitmen Jangan Berhenti di Atas Kertas

Bobby mengatakan Pemprov Sumut bersama seluruh kepala daerah dan DPRD se-Sumut berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat integritas.

Menurutnya, kehadiran KPK di Sumut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar terus meningkatkan integritas dalam menjalankan pemerintahan.

“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integeritas,” ujar Bobby.

Kalau diterjemahkan ke bahasa yang lebih sederhana, komitmen memang mudah ditandatangani. Tantangan sebenarnya justru muncul setelah tinta mengering.

Sebab tata kelola pemerintahan yang bersih tidak cukup dibuktikan melalui dokumen komitmen. Ia harus terlihat dalam proses pengadaan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, perizinan hingga pengambilan keputusan sehari-hari.

Dengan kata lain, jangan sampai komitmen antikorupsi hanya kuat ketika spanduk masih terpasang.

KPK Soroti Peran APIP

Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, APIP perlu diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi sistem peringatan dini atau early warning bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).

“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.

Gagasan tersebut menempatkan APIP bukan sekadar bagian birokrasi yang memeriksa dokumen setelah kegiatan berjalan, tetapi sebagai instrumen pencegahan sejak awal.

Sebab dalam tata kelola pemerintahan, mencegah kesalahan tentu lebih murah daripada memperbaikinya setelah persoalan berubah menjadi perkara hukum.

APIP Bukan Polisi di Balik Meja

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menekankan pentingnya kualitas APIP dalam mencegah penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, penyimpangan yang ditemukan melalui pengawasan internal dapat ditindaklanjuti terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH).

“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa fungsi pengawasan internal seharusnya tidak dipersepsikan sebagai sesuatu yang harus dijauhi oleh perangkat daerah.

Kalau APIP hanya dianggap sebagai “orang yang datang mencari kesalahan”, maka pengawasan berpotensi berubah menjadi urusan yang ditakuti. Padahal, yang diharapkan justru sebaliknya: APIP menjadi mitra untuk mendeteksi persoalan sebelum terlambat.

Dari Komitmen ke Praktik

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, serta jajaran BPKP dan LKPP.

Hadir pula seluruh bupati/wali kota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut.

Dengan banyaknya unsur yang hadir, pesan yang dibawa pun menjadi lebih luas. Pencegahan korupsi bukan pekerjaan satu lembaga, apalagi hanya satu pejabat.

Namun, ukuran akhirnya tetap berada di luar ruang rapat.

Masyarakat tidak terlalu membutuhkan berapa banyak komitmen yang ditandatangani. Mereka lebih membutuhkan pelayanan yang transparan, anggaran yang dikelola dengan benar, proses pemerintahan yang dapat diawasi dan pejabat yang bekerja tanpa bermain-main dengan kewenangannya.

Sebab, komitmen antikorupsi paling mudah dibaca bukan dari tanda tangan di atas kertas, melainkan dari bagaimana uang negara dikelola ketika tidak ada kamera yang merekam.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *