Diskominfo Sumut Ingatkan OPD, Aduan Warga Jangan Dibiarkan Menginap di Sistem

Diskominfo Sumut Ingatkan OPD, Aduan Warga Jangan Dibiarkan Menginap di Sistem

Medan – Di era serba digital, masyarakat sekarang tak perlu lagi mengetuk pintu kantor pemerintah hanya untuk menyampaikan keluhan. Cukup membuka aplikasi atau mengakses SP4N Lapor!, aspirasi sudah sampai ke meja pemerintah. Masalahnya, setelah sampai, jangan sampai laporannya malah ikut antre seperti nomor panggilan di loket yang tak kunjung bergerak.

Itulah pesan yang mengemuka saat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara menggelar coaching clinic SP4N Lapor! bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut. Kegiatan ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi pengingat bahwa pelayanan publik tidak berhenti ketika masyarakat selesai mengklik tombol “kirim”.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pelaksanaan SP4N Lapor! di Sumut sebenarnya sudah berjalan cukup baik. Hanya saja, masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai: kecepatan merespons aduan masyarakat.

Catatannya sederhana, tetapi penting. Masih ada laporan yang baru ditindaklanjuti setelah melewati batas tiga hari kerja. Padahal, bagi warga yang sedang menghadapi persoalan, tiga hari bisa terasa jauh lebih lama daripada hitungan kalender. Terlebih jika yang dilaporkan menyangkut pelayanan publik yang mendesak.

Karena itu, coaching clinic yang berlangsung selama empat hari ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas pejabat penghubung di setiap OPD. Mulai dari memastikan pemahaman terhadap aturan, kesiapan sumber daya, hingga kedisiplinan menjalankan prosedur penanganan pengaduan.

Pesannya jelas: aplikasi secanggih apa pun tidak akan berarti jika yang lambat bukan sistemnya, melainkan orang yang mengoperasikannya.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sumut, Hafidz Tigor Barita, bahkan mengingatkan bahwa laporan masyarakat yang diabaikan bukan sekadar angka yang menumpuk di dashboard. Aduan yang tidak ditindaklanjuti dapat berubah menjadi laporan berkadar pengawasan dan berujung pada pemeriksaan hingga sanksi disiplin bagi aparatur yang bertanggung jawab.

Artinya, mengabaikan keluhan warga bukan lagi sekadar soal kurang responsif, tetapi bisa menjadi persoalan yang berdampak pada karier pegawai.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sumut, Mukhlis, menegaskan bahwa SP4N Lapor! merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sebagai gangguan yang memenuhi kotak masuk.

Pada akhirnya, ukuran pelayanan publik bukanlah seberapa banyak aplikasi yang dimiliki pemerintah, melainkan seberapa cepat masyarakat mendapatkan jawaban dan solusi. Sebab bagi warga, laporan yang ditindaklanjuti akan selalu lebih berharga daripada notifikasi yang hanya bertuliskan, “Aduan Anda telah diterima.”(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *