Medan kembali menunjukkan bahwa urusan kesehatan tidak selalu soal obat, dokter, atau antrean rumah sakit. Kadang, kesehatan juga harus diperiksa dari isi lembaran peraturan. Karena itulah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Dipimpin Ketua Bapemperda, Afif Abdillah, rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Medan itu menghadirkan Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan. Suasananya tentu lebih tenang dibanding ruang IGD, meski sama-sama membahas soal “penyembuhan”.
Maklum saja, usia perda yang lahir pada 2012 sudah cukup senior. Di saat dunia kesehatan berubah cepat, mulai dari digitalisasi layanan hingga tantangan penyakit baru, aturan lama tentu perlu diperiksa ulang. Jangan sampai regulasinya masih hidup di masa lalu, sementara masyarakat sudah menghadapi persoalan kesehatan masa kini.
Rapat ini juga menjadi lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang telah mengundang berbagai pemangku kepentingan kesehatan. Artinya, sebelum mengetuk palu keputusan, DPRD mencoba mendengar banyak suara. Sebab dalam dunia kesehatan, salah diagnosa bisa berbahaya. Dalam dunia regulasi, salah kebijakan dampaknya bisa lebih panjang.
Menariknya, tujuan rapat ini adalah menyamakan persepsi. Kalimat yang terdengar sederhana, tetapi sering menjadi tantangan tersendiri dalam birokrasi. Sebab kadang-kadang yang satu bicara soal pelayanan, yang lain bicara soal anggaran, sementara masyarakat hanya ingin satu hal: ketika sakit, bisa berobat dengan mudah dan terlayani dengan baik.
Masyarakat Medan tentu berharap perubahan perda ini tidak berhenti sebagai aktivitas rutin di ruang rapat berpendingin udara. Sebab warga lebih membutuhkan perubahan yang terasa di puskesmas, rumah sakit, dan layanan kesehatan sehari-hari daripada sekadar perubahan pasal demi pasal.
Pada akhirnya, revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi kesempatan untuk memastikan aturan tidak sekadar sehat di atas kertas, tetapi juga mampu membuat sistem pelayanan kesehatan benar-benar lebih sehat. Karena warga Medan tidak sedang menunggu lahirnya dokumen baru, melainkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih manusiawi.
Topik: Revisi Perda Kesehatan Medan untuk Menyesuaikan Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Modern
Tag: #DPRDMedan, #Bapemperda, #KesehatanMedan, #PerdaKesehatan, #PelayananPublik






